Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 141/PMK.08/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 Oktober 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1463 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 Oktober 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |