Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 141/PMK.08/2017
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 Oktober 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1463
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Oktober 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File