Undang-undang Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Penetapan Perpu 1-2006 Tentang Perubahan Kedua Uu 12-2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Uu

Judul Undang-undang Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Penetapan Perpu 1-2006 Tentang Perubahan Kedua Uu 12-2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Uu
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 10
Tahun 2006
Tentang PENETAPAN PERPU 1-2006 TENTANG PERUBAHAN KEDUA UU 12-2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENJADI UU
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Juli 2006
Pejabat_Menetapkan SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2007Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2006
Nomor_Pengundangan 60
Nomor_Tambahan 4631
Tanggal_Pengundangan 20 Juli 2006
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2007Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006Tentang Perubahan Kedua Uu 12-2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

File