Undang-undang Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Pencabutan Uu 4-1970 Tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang
Judul | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Pencabutan Uu 4-1970 Tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 10 |
Tahun | 1985 |
Tentang | PENCABUTAN UU 4-1970 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Oktober 1985 |
Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1985 |
Nomor_Pengundangan | 61 |
Nomor_Tambahan | 3307 |
Tanggal_Pengundangan | 02 Oktober 1985 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1970Tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1970Tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas SabangUndang-Undang Nomor 3 Tahun 1970Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan BebasUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1974Tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah |