Undang-undang Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Pencabutan Uu 4-1970 Tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang

Judul Undang-undang Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Pencabutan Uu 4-1970 Tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 10
Tahun 1985
Tentang PENCABUTAN UU 4-1970 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Oktober 1985
Pejabat_Menetapkan SOEHARTO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1985
Nomor_Pengundangan 61
Nomor_Tambahan 3307
Tanggal_Pengundangan 02 Oktober 1985
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1970Tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1970Tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas SabangUndang-Undang Nomor 3 Tahun 1970Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan BebasUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1974Tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah

File