Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Apbd, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Apbd, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 6 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 Januari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 198 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Januari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Apbd,_x000D_ dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan_x000D_ pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Apbd,_x000D_ dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan_x000D_ pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik |