Undang-undang Nomor 10 Tahun 1956 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1954 Tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya" Sebagai Undang-undang dan Tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya *)

Judul Undang-undang Nomor 10 Tahun 1956 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1954 Tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya" Sebagai Undang-undang dan Tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya *)
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 10
Tahun 1956
Tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1954 TENTANG DASAR HUKUM KEPUTUSAN KEPALA DAERAH OTONOM DALAM KEADAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH/DEWAN PEMERINTAH DAERAH TIDAK ADA ATAU TIDAK DAPAT MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG DAN TENTANG PERATURAN PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM KEADAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH/DEWAN PEMERINTAH DAERAH TIDAK ADA ATAU TIDAK DAPAT MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA *)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1956
Nomor_Pengundangan 22
Nomor_Tambahan 974
Tanggal_Pengundangan 26 Maret 1956
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1954Tentang Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai Kepada Perdana Menteri Berhubung dengan Penghapusan Jabatan Menteri Urusan Pegawai
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1954Tentang Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai Kepada Perdana Menteri Berhubung dengan Penghapusan Jabatan Menteri Urusan Pegawai

File