Undang-undang Nomor 10 Tahun 1956 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1954 Tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya" Sebagai Undang-undang dan Tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya *)
Judul | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1956 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1954 Tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya" Sebagai Undang-undang dan Tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya *) |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 10 |
Tahun | 1956 |
Tentang | PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1954 TENTANG DASAR HUKUM KEPUTUSAN KEPALA DAERAH OTONOM DALAM KEADAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH/DEWAN PEMERINTAH DAERAH TIDAK ADA ATAU TIDAK DAPAT MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG DAN TENTANG PERATURAN PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM KEADAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH/DEWAN PEMERINTAH DAERAH TIDAK ADA ATAU TIDAK DAPAT MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA *) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1956 |
Nomor_Pengundangan | 22 |
Nomor_Tambahan | 974 |
Tanggal_Pengundangan | 26 Maret 1956 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1954Tentang Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai Kepada Perdana Menteri Berhubung dengan Penghapusan Jabatan Menteri Urusan Pegawai |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1954Tentang Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai Kepada Perdana Menteri Berhubung dengan Penghapusan Jabatan Menteri Urusan Pegawai |