Undang-undang Nomor 1 Tahun 1955 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1954 (lembaran-negara No.5 Tahun 1954) Tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayar yang Syah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan" Sebagai Undang-undang)
Judul | Undang-undang Nomor 1 Tahun 1955 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1954 (lembaran-negara No.5 Tahun 1954) Tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayar yang Syah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan" Sebagai Undang-undang) |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1955 |
Tentang | PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 2 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA NO.5 TAHUN 1954) TENTANG MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYAR YANG SYAH DARI UANG KERTAS PEMERINTAH YANG DIKELUARKAN SEBELUM PENYERAHAN KEDAULATAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1955 |
Nomor_Pengundangan | 10 |
Nomor_Tambahan | 768 |
Tanggal_Pengundangan | 03 Maret 1955 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat |