Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN |
Nomor | 18 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Desember 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1624 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 Desember 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017Tentang Pelindungan Pekerja Migran IndonesiaUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang KetenagakerjaanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2004Tentang Sistem Jaminan Sosial NasionalUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2011Tentang Badan Penyelenggara Jaminan SosialUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2017Tentang Pelindungan Pekerja Migran IndonesiaPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara ElektronikPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015Tentang Kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015Tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan |