Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan

Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor 18
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 November 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1540
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 November 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-14/MEN/IV/2006 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di PerusahaanKeputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980Tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

File