Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm51 Tahun 2020 Tentang Keamanan Penerbangan Nasional
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm51 Tahun 2020 Tentang Keamanan Penerbangan Nasional |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM51 |
Tahun | 2020 |
Tentang | KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Juli 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksiadministratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 816 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 Juli 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksiadministratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM80 Tahun 2017Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional |