Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5897 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 22 Nopember 2023 -ISMAEL panggilan IS

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5897 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 22 Nopember 2023 -ISMAEL panggilan IS
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Suharto
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Jupriyadi
Panitera Ayumi Susriani
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PARIAMAN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 160/PID.SUS/2023/PT PDG tanggal 5 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 22/Pid.Sus/2023/PN Pmn tanggal 9 Mei 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 22 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 22 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File