Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2612 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 18 Juli 2023 -ADRIAN alias IAN bin KAHAR

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2612 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 18 Juli 2023 -ADRIAN alias IAN bin KAHAR
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Dwiarso Budi Santiarto
Panitera Widyatinsri Kuncoro Yakti
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = N.O., TDKW= TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar ? Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa ADRIAN alias IAN bin KAHAR tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 914/PID.SUS/2022/PT MKS tanggal 25 Januari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1167/Pid.Sus/2022/PN Mks tanggal 5 Desember 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Tanggal_Musyawarah 18 Juli 2023
Tanggal_Dibacakan 18 Juli 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File