Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3338 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 15 Agustus 2023 -RIO EKO HARIYANTO alias SONO bin RIO BUDI SUTRISNO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3338 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 15 Agustus 2023 -RIO EKO HARIYANTO alias SONO bin RIO BUDI SUTRISNO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Jupriyadi, Prim Haryadi
Panitera Tahir
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI 7 TAHUN PENJARA DENDA 1 MILIAR RUPIAH SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa RIO EKO HARIYANTO alias SONO bin RIO BUDI SUTRISNO tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 38/PID.SUS/2023/PT JMB tanggal 30 Maret 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 154/Pid.Sus/2022/PN Snt tanggal 15 Februari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 15 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan 15 Agustus 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File