Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3337 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 15 Agustus 2023 -HARIS DIANTO alias BADONG

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3337 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 15 Agustus 2023 -HARIS DIANTO alias BADONG
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Jupriyadi, Prim Haryadi
Panitera Tahir
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI 4 TAHUN PENJARA DENDA 800 JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HARIS DIANTO alias BADONG tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 150/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 22 Februari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2059/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 20 Desember 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 15 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan 15 Agustus 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File