Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3339 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 15 Agustus 2023 -ANDRIANSYAH

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3339 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 15 Agustus 2023 -ANDRIANSYAH
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Jupriyadi, Prim Haryadi
Panitera Widyatinsri Kuncoro Yakti
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ANDRIANSYAH tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 184/Pid.Sus/ 2023/PT MDN tanggal 22 Februari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2207/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 28 Desember 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 15 Agustus 2023
Tanggal_Musyawarah 15 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File