Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5988 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -SAMSUL SIREGAR VS Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5988 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -SAMSUL SIREGAR VS Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Dodik Setyo Wijayanto
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=N.O.F; TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENJARA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN, PIDANA DENDA RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN PENJARA;
Catatan_Amar - Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa SAMSUL SIREGAR tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 976/Pid.Sus/2023/PT MDN tanggal 1 Agustus 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 175/Pid.Sus/2023/PN Srh tanggal 15 Juni 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 30 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File