Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5988 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -SAMSUL SIREGAR VS Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5988 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -SAMSUL SIREGAR VS Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Soesilo |
Hakim_Anggota | Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi |
Panitera | Dodik Setyo Wijayanto |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | JPU=N.O.F; TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENJARA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN, PIDANA DENDA RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN PENJARA; |
Catatan_Amar | - Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa SAMSUL SIREGAR tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 976/Pid.Sus/2023/PT MDN tanggal 1 Agustus 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 175/Pid.Sus/2023/PN Srh tanggal 15 Juni 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |