Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4967 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 12 Oktober 2023 -HIDAYATULLAH bin MUZANNI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4967 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 12 Oktober 2023 -HIDAYATULLAH bin MUZANNI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Jupriyadi
Panitera Tahir
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TDW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HIDAYATULLAH bin MUZANNI tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 698/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 6 Juli 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 87/Pid.Sus/2023/PN Spg tanggal 25 Maret 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 12 Oktober 2023
Tanggal_Dibacakan 12 Oktober 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File