Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3080 K/PID.SUS/2022 - Tangal 26 Juli 2022 -BANDUNG HUTAGALUNG

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3080 K/PID.SUS/2022 - Tangal 26 Juli 2022 -BANDUNG HUTAGALUNG
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Jupriyadi
Panitera Sunardi
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SIBOLGA tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1950/Pid.Sus/2021/PT MDN tanggal 4 Januari 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 336/Pid.Sus/2021/PN Sbg tanggal 8 November 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 26 Juli 2022
Tanggal_Musyawarah 26 Juli 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File