Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 18 Januari 2024 -TONANG WAHYUDIN bin ENGKAH RUSYENDI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 18 Januari 2024 -TONANG WAHYUDIN bin ENGKAH RUSYENDI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci KDRT
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Lain-lain
Amar JPU=TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA 4 BULAN, MASA PERCOBAAN 8 BULAN
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI GARUT tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 183/PID.SUS/ 2023/PT BDG tanggal 21 Juni 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 2/Pid.Sus/2023/PN Grt tanggal 16 Mei 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) bulan;? Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 18 Januari 2024
Tanggal_Musyawarah 18 Januari 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File