Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6995 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -SURIYANTO alias HARIANTO alias ANTO bin SERRU
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6995 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -SURIYANTO alias HARIANTO alias ANTO bin SERRU |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Surya Jaya |
Hakim_Anggota | Prim Haryadi, Yohanes Priyana |
Panitera | Bayuardi |
Amar | Tolak Perbaikan |
Amar_Lainnya | MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/SURIYANTO aliasHARIANTO alias ANTO bin SERRU tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor477/PID.SUS/2022/PT MKS tanggal 30 Agustus 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Skg tanggal 6 Juli 2022 tersebut mengenai kualifikasi pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa SURIYANTO alias HARIANTO alias ANTObin SERRU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa SURIYANTO alias HARIANTO alias ANTO bin SERRU tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ";4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SURIYANTO alias HARIANTO alias ANTO bin SERRU dengan pidana penjara selama penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Catatan_Amar | 15 Desember 2022 |
Tanggal_Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |