Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6995 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -SURIYANTO alias HARIANTO alias ANTO bin SERRU

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6995 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -SURIYANTO alias HARIANTO alias ANTO bin SERRU
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Bayuardi
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/SURIYANTO aliasHARIANTO alias ANTO bin SERRU tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor477/PID.SUS/2022/PT MKS tanggal 30 Agustus 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Skg tanggal 6 Juli 2022 tersebut mengenai kualifikasi pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa SURIYANTO alias HARIANTO alias ANTObin SERRU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa SURIYANTO alias HARIANTO alias ANTO bin SERRU tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ";4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SURIYANTO alias HARIANTO alias ANTO bin SERRU dengan pidana penjara selama penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 15 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 15 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File