Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4772 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Oktober 2023 -Arya Nanda Pratam Bin Agus

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4772 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Oktober 2023 -Arya Nanda Pratam Bin Agus
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Suharto
Panitera Setia Sri Mariana.
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN PIDANA 5 TAHUN DENDA 1 M/3 BULAN
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ARYA NANDA PRATAMA bin AGUS SUPRIYADI tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 623/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 26 Juni 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 93/Pid.Sus/2023/PN Jbg tanggal 27 April 2023 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 16 Oktober 2023
Tanggal_Dibacakan 16 Oktober 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File