Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1316 K/Pid/2023Tanggal 23 Nopember 2023 -MILHAN JAYA, S.H., alias MILO bin MUSLIMIN DULLAH

Nomor 1316 K/Pid/2023
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1316 K/Pid/2023Tanggal 23 Nopember 2023 -MILHAN JAYA, S.H., alias MILO bin MUSLIMIN DULLAH
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana UmumPenipuan
Kata_Kunci PENIPUAN
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Corpioner
Amar Kabul
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KENDARI tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 125/Pid.B/2023/PN Kdi tanggal 17 Juli 2023 tersebut; MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa MILHAN JAYA, S.H. alias MILO bin MUSLIMIN DULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dakwaan alternatif Pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat-syarat sebagai berikut:Syarat Umum : kecuali di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir;Syarat Khusus : Terdakwa berkewajiban mengembalikan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Saksi Ishak dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;4. Menetapkan barang-barang bukti berupa:? 1 (satu) lembar Rekening Koran Mandiri Termin 1 DP SKO 30Hkt Termin 1 SKO PT AK PT AK MCM Inhouse Trf ke Milhan Jaya;? 1 (satu) lembar hasil in house transfer telah berhasil disetujui dan dieksekusi;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 23 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 23 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak

File