Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5774 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -YOGI KURNIA PUTRA panggilan YOGI bin YONDRI ARMAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5774 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -YOGI KURNIA PUTRA panggilan YOGI bin YONDRI ARMAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Yohanes Priyana
Panitera Ayumi Susriani
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PAYAKUMBUH tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 156/PID.SUS/2023/PT PDG tanggal 5 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Pyh tanggal 3 Mei 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miiar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 30 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File