Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5822 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -Khairuddin Alias Atok

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5822 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -Khairuddin Alias Atok
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register 9 Oktober 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Amiruddin Mahmud
Amar Tolak
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TerdakwaKHAIRUDDIN alias ATOK tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 833/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 26 Juni 2023 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 40/Pid.Sus/2023/PN Raptanggal 16 Mei 2023 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana danpidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa KHAIRUDDIN alias ATOK terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hakatau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli NarkotikaGolongan I?2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana dendasebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 16 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 16 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File