Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 623 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 6 Februari 2024 -JOHAN STEVANNO ENGEL alias JOSTE

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 623 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 6 Februari 2024 -JOHAN STEVANNO ENGEL alias JOSTE
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Diah Rahmawati
Amar Tolak
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa JOHAN STEVANNO ENGEL alias JOSTE tersebut; ? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor76/PID.SUS/2023/PT AMB tanggal 16 Agustus 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 93/Pid.Sus/2023/PN.Amb tanggal 27 Juni 2023 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; ? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 6 Februari 2024
Tanggal_Musyawarah 6 Februari 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File