Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4825 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 27 September 2022 -JOKO SUSILO alias SUSILO bin MISELAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4825 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 27 September 2022 -JOKO SUSILO alias SUSILO bin MISELAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Gazalba Saleh
Panitera Liza Utari
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = N.O. TDKW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI BLITAR tersebut;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon KasasiI II/Terdakwa JOKO SUSILO alias SUSILO bin MISELAN tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1146/PID. SUS/2021/PT SBY tanggal 10 November 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 243/Pid.Sus/2021/PN Blt tanggal 24 Agustus 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Tanggal_Musyawarah 27 September 2022
Tanggal_Dibacakan 27 September 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File