Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1099 K/Pid/2024Tanggal 23 Juli 2024 -PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT

Nomor 1099 K/Pid/2024
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1099 K/Pid/2024Tanggal 23 Juli 2024 -PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana UmumPenipuan
Kata_Kunci Penipuan
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Yanto
Panitera Widyatinsri Kuncoro Yakti
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 322/PID/ 2024/PT MDN tanggal 21 Maret 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 526/Pid.B/2023/PN Stb tanggal 14 Desember 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 23 Juli 2024
Tanggal_Dibacakan 23 Juli 2024
Kaidah
Status -
Abstrak

File