Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4700 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 4 Oktober 2023 -Pemohon Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Termohon / Terdakwa Hardianto Alias Harni Bin Zainal Abidin
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4700 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 4 Oktober 2023 -Pemohon Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Termohon / Terdakwa Hardianto Alias Harni Bin Zainal Abidin |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Burhan Dahlan |
Hakim_Anggota | Suharto, Tama Ulinta Br Tarigan |
Panitera | Retno Susetyani |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | TOLAK KASASI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANANYA MENJADI PIDANA PENJARA 2(DUA) TAHUN 6(ENAM) BULAN , DENDA RP800.000.000,-(DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), SUBSIDAIR PENJARA 2(DUA) BULAN |
Catatan_Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa HARDIANTO alias HARNI bin ZAINAL ABIDIN tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 85/PID.SUS/2023/PT PLK tanggal 16 Mei 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 32/Pid.Sus/2023/PN Pbu tanggal 5 April 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 4 Oktober 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 4 Oktober 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |