Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4700 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 4 Oktober 2023 -Pemohon Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Termohon / Terdakwa Hardianto Alias Harni Bin Zainal Abidin

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4700 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 4 Oktober 2023 -Pemohon Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Termohon / Terdakwa Hardianto Alias Harni Bin Zainal Abidin
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Suharto, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Retno Susetyani
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANANYA MENJADI PIDANA PENJARA 2(DUA) TAHUN 6(ENAM) BULAN , DENDA RP800.000.000,-(DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), SUBSIDAIR PENJARA 2(DUA) BULAN
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa HARDIANTO alias HARNI bin ZAINAL ABIDIN tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 85/PID.SUS/2023/PT PLK tanggal 16 Mei 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 32/Pid.Sus/2023/PN Pbu tanggal 5 April 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 4 Oktober 2023
Tanggal_Dibacakan 4 Oktober 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File