Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 470 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 6 Juni 2023 -AHMAD AUFA alias UPIL bin MASRUN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 470 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 6 Juni 2023 -AHMAD AUFA alias UPIL bin MASRUN
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Amiruddin Mahmud
Amar Kabul
Amar_Lainnya ? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana AHMAD AUFA alias UPIL bin MASRUN tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di SemarangNomor 599/Pid.Sus/2021/PT SMG tanggal 1 Desember 2021 yangmemperbaiki Pengadilan Negeri Jepara Nomor 137/Pid.Sus/2021/PN Jpatanggal 13 Oktober 2021 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana AHMAD AUFA alias UPIL bin MASRUN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpahak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terpidana AHMAD AUFA alias UPIL binMASRUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahundan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) set alat isap sabu/bong yang terbuat dari botol bekas airmineral merek Java;- 1 (satu) buah timbangan digital merek Pocket Scale warna silver;- 1 (satu) buah ATM BRI; - 1 (satu) unit handphone merek Realmi C11 warna abu-abu;- 1 (satu) bendel plastik klip;- 1 (satu) buah isolasi warna hijau;- 1 (satu) potong sedotan warna putih;- 1 (satu) potong sedotan warna hijau;- 1 (satu) buah pipet kaca;- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;- 1 (satu) buah gunting;- Urine dalam bungkus botol plastik/tube sebanyak 25 cc (dua puluhlima cubic centimeter);Dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah)
Catatan_Amar 6 Juni 2023
Tanggal_Musyawarah 6 Juni 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File