Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3709 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 6 Oktober 2022 -SARKANI alias APAI bin JALI (T1) dan BUDIA RAHMAN alias IDI bin HUSAINI (T2)

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3709 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 6 Oktober 2022 -SARKANI alias APAI bin JALI (T1) dan BUDIA RAHMAN alias IDI bin HUSAINI (T2)
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, Prim Haryadi
Panitera Prasetio Nugroho
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa I. SARKANI alias APAI bin JALI dan Terdakwa II. BUDIA RAHMAN alias IDI bin HUSAINI tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 243/PID.SUS/2021/PT BJM, tanggal 30 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 145/Pid.Sus/ 2021/PN Amt, tanggal 25 November 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 6 Oktober 2022
Tanggal_Musyawarah 6 Oktober 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File