Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1213 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 15 Desember 2023 -WIDIYANTO alias MEDI bin alm. SUWARNO
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1213 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 15 Desember 2023 -WIDIYANTO alias MEDI bin alm. SUWARNO |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Sunarto |
Hakim_Anggota | Hidayat Manao, Sugeng Sutrisno |
Panitera | Sunardi |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | KABUL BATAL JJ ADILI KEMBALI TERBUKTI PASAL 127 (1), PIDANA PENJARA 2 TAHUN |
Catatan_Amar | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana WIDIYANTO alias MEDI bin alm. SUWARNO tersebut;? Membatalkan Putusan Mahkahah Agung Nomor 2686 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juli 2023 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana WIDIYANTO alias MEDI bin alm. SUWARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,40 (nol koma empat nol) gram, setelah diperiksa barang bukti Nomor BB-5237/2022/NNF, sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,15005 (nol koma satu lima nol nol lima) gram, 1 (satu) buah korek api warna biru, 2 (dua) buah alat isap (bong) yang terbuat dari kaca, 2 (dua) buah cangklong dan 1 (satu) buah sedotan warna putih;Dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone merek REALMI warna biru milik WIDIYANTO alias MEDI bin alm. SUWARNO;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna pink milik JUMBADI alias GEPENG bin WIDODO;Dikembalikan kepada Saksi JUMBADI alias GEPENG bin WIDODO;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal_Musyawarah | 15 Desember 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 15 Desember 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |