Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3115 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 3 Agustus 2023 -HENDRA SETIAWAN bin SISWANTO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3115 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 3 Agustus 2023 -HENDRA SETIAWAN bin SISWANTO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Dwiarso Budi Santiarto
Panitera Wiryatmo Lukito Totok
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 31/PID.SUS/2023/PT TJK tanggal 7 Februari 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1038/Pid.Sus/2022/ PN Tjk tanggal 5 Januari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
Catatan_Amar 3 Agustus 2023
Tanggal_Musyawarah 3 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File