Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat

Judul Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat
Jenis PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 9
Tahun 2023
Tentang HONORARIUM, INSENTIF, DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA KOMITE TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Januari 2023
Pejabat_Menetapkan JOKO WIDODO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 18
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Januari 2023
Pejabat_Pengundangan Pratikno
Mencabut -
Dasar_Hukum -