Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
Nomor | 7 |
Tahun | 2021 |
Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 Agustus 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 969 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 26 Agustus 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016Tentang Komisi Perlindungan Anak IndonesiaPeraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakPeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |