Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyekkegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyekkegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 120/PMK.08/2016
Tahun 2016
Tentang TATA CARA PEMANTAUAN EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBIAYAAN PROYEKKEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Juli 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1055
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Juli 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.08/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011Tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

File