Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyekkegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyekkegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 120/PMK.08/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | TATA CARA PEMANTAUAN EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBIAYAAN PROYEKKEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Juli 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1055 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Juli 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.08/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011Tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara |