Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam

Judul Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam
Jenis PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 8
Tahun 2023
Tentang PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Januari 2023
Pejabat_Menetapkan JOKO WIDODO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 16
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Januari 2023
Pejabat_Pengundangan Pratikno
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009Tentang Perubahan Keppres 19-2007 Tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang TenggelamKeputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007Tentang Lt Salvage Bmkt Gtpanitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang TenggelamKeputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1992Tentang Pembagian Hasil Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam Antara Pemerintah dan Perusahaan
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945