Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Judul Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor 4
Tahun 2014
Tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Maret 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 311
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Maret 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File