Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang Digunakan untuk Transportasi

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang Digunakan untuk Transportasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 19
Tahun 2010
Tentang PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK BAHAN BAKAR GAS YANG DIGUNAKAN UNTUK TRANSPORTASI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Desember 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 599
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Desember 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File