Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/per/m.kukm/vi/2017 Tentang Pelaksanaan_x000D__x000D_ konfirmasi Status Wajib Pajak Bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Judul Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/per/m.kukm/vi/2017 Tentang Pelaksanaan_x000D__x000D_ konfirmasi Status Wajib Pajak Bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor 7
Tahun 2020
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 07/PER/M.KUKM/VI/2017 TENTANG PELAKSANAANKONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK BAGI LAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Oktober 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 1200
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Oktober 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File