Undang-undang Nomor 2 Tahun 1978 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Ekstradisi

Judul Undang-undang Nomor 2 Tahun 1978 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Ekstradisi
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 2
Tahun 1978
Tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND TENTANG EKSTRADISI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Maret 1978
Pejabat_Menetapkan SOEHARTO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1978
Nomor_Pengundangan 12
Nomor_Tambahan 3117
Tanggal_Pengundangan 18 Maret 1978
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File