Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Judul Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Jenis PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 71
Tahun 2023
Tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Oktober 2023
Pejabat_Menetapkan JOKO WIDODO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 139
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Oktober 2023
Pejabat_Pengundangan PRATIKNO
Mencabut Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021Tentang Kementerian Sosial