Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016_x000D_ tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Judul | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016_x000D_ tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional |
---|---|
Jenis | PERATURAN PRESIDEN |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 56 |
Tahun | 2018 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2016TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 Juli 2018 |
Pejabat_Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 107 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Juli 2018 |
Pejabat_Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2017Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sarana Multi Infrastruktur |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim KonstitusiPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2017Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sarana Multi Infrastruktur |