Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016_x000D_ tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Judul Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016_x000D_ tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Jenis PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 56
Tahun 2018
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2016TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Juli 2018
Pejabat_Menetapkan JOKO WIDODO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 107
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Juli 2018
Pejabat_Pengundangan YASONNA H. LAOLY
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2017Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sarana Multi Infrastruktur
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim KonstitusiPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2017Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sarana Multi Infrastruktur