Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Barang Kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Barang Kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
Nomor | 42 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG MENTERI KESEHATAN SELAKU PENGGUNA BARANG KEPADA PIMPINAN TINGGI MADYA DAN KUASA PENGGUNA BARANG DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 Oktober 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1207 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Oktober 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |