Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara
Judul | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara |
---|---|
Jenis | PERATURAN PRESIDEN |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 44 |
Tahun | 2023 |
Tentang | HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI SEKRETARIS, DEPUTI, KEPALA UNIT KERJA HUKUM DAN KEPATUHAN, DAN DIREKTUR/KEPALA BIRO OTORITA IBU KOTA NUSANTARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Juli 2023 |
Pejabat_Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2023 |
Nomor_Pengundangan | 96 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 12 Juli 2023 |
Pejabat_Pengundangan | PRATIKNO |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |