Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Judul Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jenis PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 35
Tahun 2024
Tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Maret 2024
Pejabat_Menetapkan JOKO WIDODO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2024
Nomor_Pengundangan 49
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Maret 2024
Pejabat_Pengundangan PRATIKNO
Mencabut Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2018Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatPeraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat