Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57/m-ind/per/11/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/m-ind/per/3/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57/m-ind/per/11/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/m-ind/per/3/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 57/M-IND/PER/11/2013
Tahun 2013
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 17/M-IND/PER/3/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 November 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 1383
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 November 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File