Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 13
Tahun 2014
Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Agustus 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1225
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 September 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File