Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Judul | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN PRESIDEN |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 33 |
Tahun | 2024 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Februari 2024 |
Pejabat_Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2024 |
Nomor_Pengundangan | 47 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 Februari 2024 |
Pejabat_Pengundangan | PRATIKNO |
Mencabut | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012Tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007Tentang PerkeretaapianUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undangPeraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009Tentang Penyelenggaraan PerkeretaapianPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan PerkeretaapianPeraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Bidang PerkeretaapianPeraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012Tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik NegaraPeraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2021Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara |