Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
| Judul | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 2 |
| Tahun | 2009 |
| Tentang | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | - |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
| Nomor_Pengundangan | 110 |
| Nomor_Tambahan | 5036 |
| Tanggal_Pengundangan | 17 Juli 2009 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji |
Admin Data