Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
| Judul | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 02 Oktober 2014 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
| Nomor_Pengundangan | 245 |
| Nomor_Tambahan | 5588 |
| Tanggal_Pengundangan | 02 Oktober 2014 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang |
Admin Data