Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (whistleblowingsystem) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Judul Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (whistleblowingsystem) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor 27
Tahun 2017
Tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (WhistleblowingSystem) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Juli 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2017
Nomor_Pengundangan 1036
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Juli 2017
Pejabat_Pengundangan -